Penganiaya Petugas Wanita Gerbang Tol Palimanan Hanya Wajib Lapor

Penganiaya Petugas Wanita Gerbang Tol Palimanan Hanya Wajib Lapor

CIREBON - Pelaku penganiayaan petugas wanita gerbang Tol Palimanan, Nova Zahara (22), sampai saat ini tidak ditahan. Pelaku hanya wajib lapor polisi. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri. Pelaku memang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurutnya, gelar perkara ini masuk pada penganiayaan ringan. (Baca: Heboh, Petugas Wanita Gerbang Tol Palimanan Dianiaya Pengemudi) \"Pelaku untuk saat ini tidak kita tahan. Tapi kita wajibkan melapor untuk terus dikembangkan sampai pada penyelidikan selanjutnya,\" kata Yusri. (Baca: Petugas Tol Dipukul, Rekaman Video Ini Jadi Alat Bukti) Saat ini polisi masih mendalami kasus yang menimpa Nova. Rekaman CCTV menjadi alat bukti yang kuat. Penyidik juga masih memeriksa beberapa para saksi untuk dimintai keterangan. (Baca: Identitas Penganiaya Petugas Wanita Gerbang Tol Palimanan Ternyata…) Menurut Yusri, pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP terkait penganiayaan ringan. Sehingga, untuk saat ini pelaku belum ditahan, hanya wajib lapor. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: